Selasa, 06 November 2012

Download Gratis Mp3 Murottal JUZ ‘AMMA

             Juz ‘Amma merupakan juz dari Al-Qur’an yang sering difaforitkan untuk dijadikan hapalan, baik itu di TPA, Sekolah Dasar sampai penghapal Al-Qur’an dewasa sekalipun. Surat-suratnya yang pendek sering dijadikan imam shalat untuk dijadikan bacaan kedua.
Alhamdulillah selesai saya menyusun daftar download Mp3 untuk Juz ‘Amma agar memudahkan saudaraku semua yang menginginkan Mp3nya. Klik saja tulisan downloadnya, nanti akan muncul tautan untuk mengunduhnya. Silakan mencoba!

078 - An-Naba Download
079 - An-Nâzi`ât Download
080 - Abasa Download
081 - At-Takwîr Download
082 - Al-Infitâr Download
083 - Al-Mutaffifîn Download
084 - Al-Inshiqâq Download
085 - Al-Burûj Download
086 - At-Târiq Download
087 - Al-Alâ Download
088 - Al-Ghâshiyah Download
089 - Al-Fajr Download
090 - Al-Balad Download
091 - Ash-Shams Download
092 - Al-Layl Download
093 - Ad-Duhâ Download
094 - Ash-Sharh Download
095 - At-Tîn Download
096 - Al-Alaq Download
097 - Al-Qadr Download
098 - Al-Bayyinah Download
099 - Az-Zalzalah Download
100 - Al-`Âdiyât Download
101 - Al-Qâriah Download
102 - At-Takâthur Download
103 - Al-Asr Download
104 - Al-Humazah Download
105 - Al-Fîl Download
106 - Quraysh Download
107 - Al-Mâûn Download
108 - Al-Kawthar Download
108 - Al-Kawthar Download
109 - Al-Kâfirûn Download
110 - An-Nasr Download
111 - Al-Masad Download
112 - Al-Ikhlâs Download
113 - Al-Falaq Download
114 - An-Nâs Download
Semoga bermanfaat

Selasa, 25 September 2012

Pembahasan Soal Fisika SMA kelas X, kelas XI dan kelas XII


Kelas X Fisika SMA Karangan Marthen Kanginan

Download :
Soal dan Pembahasan Fisika SMA Kelas X Bab Gerak Lurus Download Disini
Soal dan Pembahasan Fisika SMA Kelas X Bab Kinematika Gerak Download Disini
Soal dan Pembahasan Fisika SMA Kelas X Bab Gerak Melingkar Download Disini
Soal dan Pembahasan Fisika SMA Kelas X Bab Dinamika Partikel Download Disini
Soal dan Pembahasan Fisika SMA Kelas X Bab Hukum Newton Download Disini
Soal dan Pembahasan Fisika SMA Kelas X Bab Gelombang Elektromagnetik Download Disini
Soal dan Pembahasan Fisika SMA Kelas X Bab Listrik Dinamis Download Disini
Kelas XI Fisika SMA Karangan Marthen Kanginan

Download :
Soal dan Pembahasan Fisika SMA Kelas XI Bab Kinematika Vektor Download Disini
Soal dan Pembahasan Fisika SMA Kelas XI Bab Elastisitas dan Gerak Harmonis Download Disini
Soal dan Pembahasan Fisika SMA Kelas XI Bab Dinamika Rotasi dan Keseimbangan Benda Tegar Download Disini
Soal dan Pembahasan Fisika SMA Kelas XI Bab Mekanika Fluida Download Disini
Soal dan Pembahasan Fisika SMA Kelas XI Bab Hukum Newton Tentang Gravitas Download Disini
Kelas XII Fisika SMA Karangan Marthen Kanginan

Download :
Soal dan Pembahasan Fisika SMA Kelas XII Bab Gejala Gelombang Download Disini
Soal dan Pembahasan Fisika SMA Kelas XII Bab Cahaya Download Disini
Soal dan Pembahasan Fisika SMA Kelas XII Bab Bunyi Download Disini
Soal dan Pembahasan Fisika SMA Kelas XII Bab Induksi Elektromagnetik Download Disini
Soal dan Pembahasan Fisika SMA Kelas XII Bab Listrik Statis Download Disini
Soal dan Pembahasan Fisika SMA Kelas XII Bab Medan Magnetik Download Disini

Senin, 24 September 2012

puisiku

PETUALANG CINTA

Akulah petualang cinta
Karna perjalanan jauhku
Kini aku buta
Karna perjalanan jauhku
Kini aku tuli
Karna perjalanan jauhku
Aku hilang suara
Karna perjalanan jauhku
Kini aku luka
Dan karna perjalanan jauhku
Kini aku sendiri

Kebutaanku membuatku tak bisa melihat
Aku juga tak bisa mendengar
Lidahku pun tak mampu berkata cinta

Dan aku tahu
Jika kau mengobati kelukaanku
Menemani kesendirianku
Semua akan kembali utuh untukmu

Lalu akukan berkata kepadamu
Aku tak lagi sempurna
Tapi akukan mencintaimu
Dengan kesempurnaan cinta yang kumiliki

Kamis, 20 September 2012

INFORMASI PERGURUAN TINGGI KEDINASAN


INFORMASI
PERGURUAN TINGGI KEDINASAN

Di halaman ini kamu akan mendapatkan info seputar PTK (Perguruan Tinggi Kedinasan yang ada di Indonesia, mungkin ini bisa untuk alternatif kuliah kamu selain di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Sekilas tentang PTK, adalah suatu lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi tertentu yang bertujuan menarik kader-kader calon pegawai di instansi tersebut dan sifatnya mengikat. Jadi kalo kamu kuliah di sana pasti kamu akan dijamin nanti lulusnya akan diberi pekerjaan.

Kami memberikan informasi ini bagi kawan-kawan yang ingin mengetahui tentang informasi pendaftaran ini yang berisi mengenai gambaran sekolah dan akademi, fasilitas yang dimiliki, kurikulum yang diselenggarakan, dan tata cara pendaftarannya serta prospek kelulusan.

Berikut ini beberapa PTK yang kami informasikan:


1. STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara)       
                                      
2. AIM (Akademi Imigrasi)                                                                      

3. AKIP (Akademi Ilmu Pemasyarakatan)                                                   

4. Aksara (Akademi Sandi Negara)                                                           

5. Politeknik Gajah Tunggal                                                                    

6. STPI (Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia)                                        

7. AMG (Akademi Meteorologi dan Geofisika)                                              

8. STTD (Sekolah Tinggi Transportasi Darat)                                             

9. Politeknik Ilmu Pelayaran                                                                    

10. STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran)                                                  

11. STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistik)                                                   

Jumat, 07 September 2012

Do'a Sholat Istikharah


Sholat Istikharah
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَدُنْيَايَ وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي قَالَ وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ.
 “Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepa-da-Mu dengan ilmu pengetahuan-Mu dan aku mohon kekuasaan-Mu (untuk mengatasi persoalanku) dengan kemahakuasaan-Mu. Aku mohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu Yang Maha-agung, sesungguhnya Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kua-sa. Engkau mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Eng-kau adalah Maha Mengetahui hal yang ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (di sini, orang yang mem-punyai hajat hendaknya menyebutkan persoalannya) adalah baik untuk agamaku, kehidupanku, dan akibatnya terhadap diriku, di dunia atau akhirat, maka taqdirkanlah untukku, mudahkan jalannya, kemudian berilah berkah. Akan tetapi apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini berbahaya bagiku dalam agama, kehidupanku dan akibatnya terhadap diriku, maka jauhkanlah persoalan tersebut dariku dan jauhkanlah aku darinya, taqdirkan kebaikan untukku di mana pun ia berada, kemudian berilah kerelaan-Mu kepadaku” (HR. al-Bukhari)

Sengketa sipadan ligitan

BAB I
PENDAHULUAN

          Laut merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan oleh manusia melalui negara untuk memenuhi dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pada zaman dahulu laut dapat dimanfaatkan oleh setiap Negara yang ingin memanfaatkannya, namun dengan adanya rezim hukum laut menurut UNCLOS 1982 yang berisi berbagai peraturan dan pembatasan bagi setiap Negara untuk memanfaatkan sumber daya alam berupa laut tersebut. Rezim hukum laut tersebut terdiri dari
1.         Laut territorial (territorial sea) sejauh 12 mil lait dari garis pangkal (pasal 3 UNCLOS)
2.         Zona Tambahan (contigurous zone) sejauh 24 mil laut.yang diukur dari garis pangkal (pasal 33 ayat (2) UNCLOS)
3.         Zone Ekonomi Eksklusif (Exclusive economic zone) sejauh maksimal 200 mil laut yang diukur dari garis pangkal (pasal 57 UNCLOS)
4.         Landas Kontinen (Continental Shelf) sejauh 200 mil laut sampai dengan 350 mil laut atau sampai dengan 100 mil laut dari kedalaman (isbobath) 2500m (pasal 76 ayat (4) sampai dengan ayat (6) UNCLOS)
5.         Laut Lepas (high seas): Wilayah yang tidak termasuk ZEE, laut territorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman (pasal 86 UNCLOS)
6.         Kawasan (area) yaitu dasar laut dan dasar samudera serta tanah dibawahnya diluar batas batas yurisdiksi nasional, sebagai, common heritage.
7.         Perairan kepulauan (archipelagic waters) khusus untuk Negara kepulauan pasal 49 ayat 1 UNCLOS
8.         Wilayah Pesisir yaitu sebagai wilayah peralihan atau pertemuan antara wilayah darat dan laut.







Dengan adanya peraturan rezim tersebut belum bisa diterapkan pada setiap Negara yang memiliki wilayah tersebut, hal ini disebabkan oleh:

1.         Faktor Historis, dimana suatu Negara menentukan batas wilayah lautnya berdasarkan sejarah wilayah kerajaan di masa lampau, atau berdasarkan penemuan wilayah baru oleh Negara tersebut.
2.         Faktor ekonomi, menyangkut masalah devisa dari sumber daya yang terdapat di laut tersebut.
3.         Faktor geografis, dimana bentuk Negara tersebut terhimpit oleh Negara lain yang mengakibatkan batas wilayah lautnya kabur.

Oleh sebab itu dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “Penyelesaian Sengketa Wilayah Maritim Indonesia vs Malaysia yang menyangkut laut territorial,ZEE, dan landas kontinen”

B.        Perumusan Masalah
1.         Apakah yang menjadi penyebab sengketa Indonesia VS Malaysia ?
2.         Apa dasar hukum yang mengatur ?
3.         Bagaimana Penyelesaian Sengketa ?

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Penyebab Sengketa Indonesia-Malaysia
          Penyebab sengketa Indonesia- Malaysia khususnya sengketa menganai pulau Sipadan-Ligitan. Mengapa pulau merupakan obyek sengketa kelautan karena garis wilayah laut territorial diambil dari pulau-pulau terluar suatu Negara. Sistem administrasi kedua pulau tersebut selama ini tidak jelas atau kabur. Sementara dalam peraturan perundang-undangan Indonesia sendiri kedua pulau tersebut tidak tercantum sebagai wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Padahal dalam ketentuan hukum internasional bila suatu Negara memiliki wilayah atau mengklaim suatu wilayah harus terdapat bukti yang menunjukkan bahwa sipadan ligitan masuk wilayah Indonesia, bukti-bukti tersebut adalah:

a)      Indonesia mengklaim sipadan ligitan berdasarkan peta kerajaan       nasional majapahit.
b)      Malaysia mengklaim kedua pulau tersebut berdasarkan faktor kedekatan geografis.
c)      Sosial budaya di kedua pulau tersebut
d)     Sistem administrasi kependudukan.

Namun, ternyata dalam prakteknya kehidupan di pulau Sipadan dan Ligitan lebih cenderung ke Malaysia, hal itu ditunjukkan oleh:

1.      Adanya patok-patok wilayah perbatasan oleh Malaysia
2.      Transaksi dalam sehari-hari menggunakan mata uang ringgit yang merupakan mata uang Malaysia
3.      Ternyata penduduk sipadan ligitan tidak memiliki kartu tanda penduduk Indonesia
4.      Bahasa yang digunakan adalah melayu, bahkan ada yg sama sekali tidak bisa        berbahasa Indonesia
5.      Pembangunan di kedua pulau tersebut lebih banyak dilakukan oleh Malaysia

Oleh karena sebab-sebab tersebut diatas maka Malaysia mengklaim kedua pulau tersebut sebagai miliknya, yang mana membuat pemerintah Indonesia kecolongan.

B.        Dasar hukum wilayah maritim antara Indonesia dan Malaysia
a.  Persetujuan tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen antara Kedua Negara ditandatangani 27 Oktober 1969 di Kuala Lumpur dan di ratifikasi dengan Keppres No.89/1969, LN 1979/54.
b. Perjanjian tentang Penetapan Garis Batas Laut Teritorial kedua Negara di Selat Malaka yang ditandatangani di Kuala Lumpur tanggal 17 Maret 1970 dan diratifikasi dengan UU No. 211971, LN 1971/16.
c.  Persetujuan antara RI, Malaysia dan Thailand tentang Penetapan Garis-garis Batas Landas Kontinen di Bagian Utara Selat Malaka, yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 21 Desember 1971 dan diratifikasi dengan Keppres No. 20/1972, LN 1972115

C.        Penyelesaian Sengketa
            Setelah mengalami perdebatan yang sengit, akhirnya kedua Negara tersebut bersepakat untuk membawa masalah tersebut ke Mahkamah Internasional. Di mana berdasarkan fakta-fakta yang diajukan oleh kedua belah pihak membuktikan fakta-faktanya sehingga akhirnya Malaysialah yang mampu membuktikan bahwa secara administrasi Malaysia sudah menduduki pulau tersebut.
Mahkamah Internasional (International Court of Justice) telah memutuskan bahwa Malaysia memiliki kedaulatan atas Pulau Sipadan-Ligitan. Pemerintah Indonesia menerima keputusan akhir Mahkamah Internasional (MI). Kala itu, pada sidang yang dimulai pukul 10.00 waktu Den Haag, atau pukul 16.00 WIB, MI telah mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia.

Kemenangan Malaysia, berdasarkan pertimbangan effectivitee, yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercusuar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu). Di pihak yang lain, MI juga menolak argumentasi Indonesia yang bersandar pada konvensi 1891, yang dinilai hanya mengatur perbatasan kedua negara di Kalimantan. Garis paralel 14 derajat Lintang Utara ditafsirkan hanya menjorok ke laut sejauh 3 mil dari titik pantai timur Pulau Sebatik, sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional pada waktu itu yang menetapkan laut wilayah sejauh 3 mil.
Sesuai dengan kesekapatan antara Indonesia-Malaysia tidak ada banding setelah keputusan ini. Sebab, keputusan mahkamah ini bersifat final dan mengikat. Tentang tindak lanjut pasca keputusan MI, menteri menyatakan, langkah pertama yang diambil adalah merumuskan batas-batas negara dengan negara-negara terdekat. Untuk Sipadan-Ligitan akan ditarik batas laut wilayah sejauh 12 mil dari lingkungan dua pulau tersebut.

BAB III
PENUTUP
A.        Kesimpulan
a.  Kasus sengketa tentang perebutan wilayah pulau Sipadan-Ligitan oleh Malaysia dan Indonesia telah diselesaikan oleh Mahkamah Internasional dengan hasil keputusan pulau tersebut jatuh pada Malaysia dan didukung oleh fakta-fakta.
b. Kasus ini merupakan pembuktian bahwa salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa Internasional adalah melalui Mahkamah Internasional


Cara membuat Alat Perangkap Nyamuk Sederhana



Siapkan dulu :
- Botol plastik bekas ukuran 1,5 liter.
- 200 ml air
- 50 gram gula merah
- 1 gram ragi (beli di toko makanan kesehatan, warung, atau pasar)

Langkah-langkah pembuatan:
1. Potong botol plastik di tengah. Simpan bagian atas/mulut botol.
2. Campur gula merah dengan air panas. Biarkan hingga dingin dan kemudian tuangkan di separuh bagian potongan bawah botol.
3. Tambahkan ragi. Tidak perlu diaduk. Ini akan menghasilkan karbon-dioksida.
4. Pasang/masukkan potongan botol bagian atas dengan posisi terbalik seperti corong.
5. Bungkus botol dengan sesuatu yang berwarna hitam, kecuali bagian atas, dan letakkan di beberapa sudut rumah Anda.

Dalam dua minggu, Anda akan melihat jumlah nyamuk yang mati di dalam botol.

Perhatian :
Gula merah ini mengundang semut untuk datang, jadi jangan lupa diberi tempat seperti tempat tatakan susu kental yang diberi air agar tidak disemuti. Atau cara lainnya dilingkari dengan kapur anti semut.